FOKUS JAKSA AGUNG MENCEGAH KORUPSI DAN MENINDAK KASUS BIG FISHJakarta - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan Kejaksaan berkomitmen mencegah dan menuntaskan kasus-kasus korupsi. Untuk itu, dua di antara program utama Jaksa Agung adalah prioritas pencegahan dalam penanganan perkara korupsi dan pelaksanaan penegakan hukum yang mendukung investasi. Hal itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo berkaitan dengan prioritas pemerintahan periode kedua yang di antaranya adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur, mendorong investasi, dan transformasi ekonomi. "Kebijakan pencegahan itu tidak serta merta membuat penindakan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan menjadi surut," kata Jaksa Agung. Dia mendorong agar kebijakan penindakan tindak pidana korupsi benar-benar dilaksanakan pada perkara yang memiliki nilai kerugian besar (big fish), korporasi sebagai pelaku tindak pidana, dan bersentuhan dengan sektor penerimaan negara. Kejaksaan juga menginisiasi penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara. Jaksa Agung menyebutkan, sepanjang 2020 lalu kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menunjukkan penanganan atas banyak perkara. Berikut ini data penanganan tindak idana korupsi dalam kurun Januari-Desember 2020; Jumlah penyelidikan: 1.366 perkara Jumlah penyidikan: 1.091 perkara Jumlah penuntutan: 1.466 perkara Jumlah eksekusi: 1.027 orang Jaksa Agung menambahkan, Kejaksaan juga berinovasi dalam menangani tindak pidana korupsi. Salah satunya, Kejaksaan telah menginisiasi penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara yaitu terhadap Kasus Importasi Tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018-2020. twitter.com/JaksaAgungBurh1
Dalam kasus itu telah ditetapkan lima orang terdakwa dan saat ini dalam tahap penanganan perkara dimaksud. 'Sampai dengan saat ini dalam Tahap Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi," jelas Jaksa Agung.
0 Comments
Leave a Reply. |